news

Aturan Resmi Terbit, Apakah Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Cek Komponen Penerima dan Nominalnya!

Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB
Ilustrasi aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2026 resmi diterbitkan (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di tanah air.

Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.

Gaji ke-13 merupakan program rutin yang biasannya dilakukan pemerintah di setiap pertengahan tahun.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2026 Bakal Dipangkas? Ini Jawaban Purbaya

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan.

Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan jenis tunjangan yang diterima.

Untuk jadwal pencaurannya, gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan pada Juni 2026. 

Baca Juga: Usulan Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan Semakin Menguat di Parlemen, Ketua DPR Bilang Begini!

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Senin, 20 April 2026.

Halaman:

Tags

Terkini