Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur tersebut dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang proporsional bagi aparatur negara dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi bagian dari jaminan agar penerimaan aparatur negara tetap utuh sesuai hak yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 regulasi tersebut.
Terkait kebijakan gaji ke-13, apakah akan mengalami pemangkasan atau tidak masih belum ada kepastian.
Pemerintah masih melakukan kajian, meski regulasi yang ada saat ini tetap menjadi acuan dalam kebijakan pemberian gaji ke-13 di tahun berjalan.***