Benarkah Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2026 Bakal Dipangkas? Ini Jawaban Purbaya

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 18 April 2026 | 16:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelasakan perkembangan informasi terkait kebijakan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan  (Instagram/menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelasakan perkembangan informasi terkait kebijakan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan (Instagram/menkeuri)

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

Struktur tersebut dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang proporsional bagi aparatur negara dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini!

Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini menjadi bagian dari jaminan agar penerimaan aparatur negara tetap utuh sesuai hak yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 regulasi tersebut.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Segera Cair, Berikut Komponen dan Besaran Nominal yang Diterima per Golongan

Terkait kebijakan gaji ke-13, apakah akan mengalami pemangkasan atau tidak masih belum ada kepastian.

Pemerintah masih melakukan kajian, meski regulasi yang ada saat ini tetap menjadi acuan dalam kebijakan pemberian gaji ke-13 di tahun berjalan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Huda KP

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X