KLIK PENDIDIKAN - Informasi terbaru soal gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan di tahun 2026 kembali menjadi perbincangan.
Pasalnya, pemerintah dikabarkan bakal melakukan pemangkasan terhadap pos anggaran negara di sektor-sektor tertentu.
Kabar tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi hanrga minyak mentah dunia.
Kondisi ini disinyalir bakal berdampak langsung terhadap subsidi energi di dalam negeri.
Baca Juga: Usulan Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan Semakin Menguat di Parlemen, Ketua DPR Bilang Begini!
Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan masih dalam tahap pengkajian.
Hal ini dilakukan secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan secara resmi melalui kebijakan pemerintah.
"Masih dipelajari, nanti, tunggu," ujar Purbaya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Cek Nominal yang Diterima per Golongan dan Mekanisme Pencairannya!
Pernyataan Menkeu tersebut menyiratkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek fiskal dan sosial sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Saat ini tekanan terhadap anggaran negara memang meningkat, namun kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara tetap memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.