news

Resmi! Ini 2 Kategori Guru PNS dan PPPK yang Terima TPG Tanpa Syarat Melaksanakan Tugas Mengajar

Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB
Berikut dua kategori Guru PNS dan PPPK yang menerima TPG tanpa persyaratan melaksanakan tugas mengajar. (menpan.go.id)

8. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dari 8 persyaratan tersebut, dua di antaranya adalah melaksanakan tugas mengajar dan mengajar di kelas.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PKWT 2026: Peluang Karier di Lembaga Strategis Negara

Nah, kedua syarat tersebut ditiadakan khusus bagi Guru PNS dan PPPK yang termasuk ke dalam dua kategori berikut.

Pertama, Guru PNS dan PPPK yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

Kedua,  Guru PNS dan PPPK yang ditugaskan sebagai guru pendidikan khusus pada Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Demikian dua kategori Guru PNS dan PPPK yang menerima TPG tanpa syarat melaksanakan tugas mengajar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini