8. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dari 8 persyaratan tersebut, dua di antaranya adalah melaksanakan tugas mengajar dan mengajar di kelas.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PKWT 2026: Peluang Karier di Lembaga Strategis Negara
Nah, kedua syarat tersebut ditiadakan khusus bagi Guru PNS dan PPPK yang termasuk ke dalam dua kategori berikut.
Pertama, Guru PNS dan PPPK yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.
Kedua, Guru PNS dan PPPK yang ditugaskan sebagai guru pendidikan khusus pada Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Demikian dua kategori Guru PNS dan PPPK yang menerima TPG tanpa syarat melaksanakan tugas mengajar.***