news

Resmi! Ini 2 Kategori Guru PNS dan PPPK yang Terima TPG Tanpa Syarat Melaksanakan Tugas Mengajar

Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB
Berikut dua kategori Guru PNS dan PPPK yang menerima TPG tanpa persyaratan melaksanakan tugas mengajar. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi menetapkan aturan pemberian tunjangan bagi Guru ASN daerah.

Aturan tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Sesuai Permendikdasmen tersebut, salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN daerah berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Guru ASN memperoleh TPG setara satu kali gaji pokok setiap bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Jangan Asal Percaya! Begini Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dari Taspen

Dan untuk menjadi penerima TPG, Guru ASN meliputi PNS maupun PPPK harus memenuhi 8 persyaratan berikut, di antaranya:

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. berstatus sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;

3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;

4. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Baca Juga: Siap Bersaing di Bidang Teknologi Web, Rizky Alfianno Jadi Andalan SMK Negeri 1 Beringin pada LKS Cabdis Wilayah I Sumut 2026

5. melaksanakan tugas mengajar dan membimbing murid pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

7. memenuhi beban kerja; dan

Halaman:

Tags

Terkini