Guru ASN daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.
Tambahan penghasilan tersebut diberikan khusus kepada Guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tambahan penghasilan yang diterima Guru ASN daerah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Demikian tiga tunjangan yang siap masuk rekening Guru PNS dan PPPK setiap bulan di luar gapok.***