KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN termasuk PNS dan PPPK full Senyum.
Sebab, pemerintah telah menyiapkan tiga tunjangan bagi Guru ASN yang dibayarkan di luar gaji pokok (gapok).
Bahkan pembayaran tunjangan tersebut disalurkan ke rekening guru setiap bulan dalam satu tahun anggaran.
Tiga Tunjangan tersebut diberikan khusus kepada Guru ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS 2026 Diumumkan Menpan RB, Ini Cara Cek Lowongannya!
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN daerah yang memiliki sertifikat pendidik.
Dimana, sertifikat pendidik tersebut menjadi penghargaan atas profesionalitas guru tersebut.
Tunjangan profesi disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan dengan nominal setara satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemnaker Ungkap Ajukan Tambahan Kuota untuk Magang Nasional 2026 Nanti
Guru ASN daerah menerima tunjangan khusus dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok.
3. Tambahan Penghasilan