news

Menteri Sudah Tetapkan Cuti Bersama ASN, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Berikan Pada Bulan…

Senin, 24 Maret 2025 | 14:11 WIB
Jadwal pembayaran tunjangan profesi guru ASN setelah adanya ketentuan cuti bersama (pgri.or.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
SKB 3 Menteri telah menetapkan jadwal cuti bersama libur lebaran pada tahun 2025.

Dalam surat tersebut menetapkan bahwa ASN akan mendapatkan 11 hari libur dan cuti bersama dengan rincian 3 hari libur nasional, 5 hari cuti bersama dan 3 hari libur akhir pekan.

Perhitungan libur tersebut akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Baca Juga: OTW Jadi CPNS di Bulan Juni 2025 Ternyata Segini Gaji yang Didapat Sesuai PP no 5, Golongan ini Paling Tinggi

Kabar gembira lainnya karena ternyata ASN bisa mendapatkan kebijakan mengenai tempat bekerja sesuai dengan instruksi Menpan RB, Rini Widyantini.

Pegawai negeri dapat bekerja melalui WFO (work from office), WHF (work from home) dan WFA (work from anywhere).

Cara kerja ini bukanlah sesuatu hal yang baru mengingat semasa wabah Covid-19 melanda juga menggunakan sistem ini.

Tetapi yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru jika adanya libur atau sistem kerja tersebut.

Baca Juga: Meski Libur Lebaran Pensiunan PNS Golongan III dan IV Bisa Tetap Cairkan Gaji di Bulan April 2025, Paling Tinggi Terima Segini

Sehingga jadwal pembayarannya akan menjadi lebih pendek dibandingkan jika tidak adanya hari libur.

Berdasarkan dengan Permendikdasmen no 4 tahun 2025 menyebutkan bahwa tunjangan di triwulan 1 akan dibayarkan mulai Bulan Maret 2025.

Sejalan dengan jadwal tersebut, hal yang sama juga disampaikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

“Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idulfitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” ucap Mendikdasmen.

Dengan begitu maka hingga Bulan Maret 2025 ini berakhir, tunjangan ini masih tetap dapat diberikan ke rekening masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini