Nantinya, PPPK paruh waktu akan mengisi jabatan-jabatan berikut ini:
Guru dan tenaga kependidikan;
Tenaga kesehatan;
Tenaga teknis;
Pengelola umum operasional;
Operator layanan operasional;
Pengelola layanan operasional; dan
Penata layanan operasional.
Itulah informasi tentang gaji PPPK paruh waktu di Banten berdasarkan keputusan Menpan RB Rini Widyantini. ***