KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS ternyata masih akan terselenggara.
Belum ada perombakan dari sebelumnya, namun gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS masih dengan ketentuan kenaikan 12 persen.
Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa kenaikan 12 persen untuk gaji pensiunan PNS berlaku mulai awal tahun 2024.
Baca Juga: SELAMAT! Tenaga Honorer yang Resmi Lolos PPPK Tahap 1 Berhak Menerima 7 Penghargaan Ini
Begitupun dengan tahun 2025, TASPEN masih senantiasa mencairkan dengan ketentuan yang sama.
Mengenai hal ini, PP No 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pensiunan PNS masih belum dirombak.
Walaupun telah berubah tahun, namun ketentuan tersebut tetap dipakai.
Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Banjarmasin, Ternyata Juaranya Ranking 42 Nasional: Ada yang Tahu?
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, berikut adalah nominal gaji pensiunan PNS yang akan dibayarkan pada tahun 2025:
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 persen
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200