KLIK PENDIDIKAN - Diucapkan selamat bagi tenaga honorer yang resmi dinyatakan lolos PPPK tahap 1.
Bagi tenaga honorer yang sudah resmi lolos sudah dipastikan akan mendapatkan penghargaan dari negara.
Ada 7 komponen penghargaan PPPK yang sudah resmi ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: 3 Universitas Terbaik di Banyuwangi, Ada Universitas Bakti Indonesia: Apakah Jadi yang Terbaik?
Dalam UU tersebut dirincikan komponen yang berhak diterima oleh tenaga honorer setelah resmi lolos PPPK tahap 1 sebagai berikut:
1. Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:
a. finansial; dan/atau.
b. non finansial
3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa: