KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah mengeluarkan kebijakan baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Regulasi baru ini mengatur kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II bagi tenaga Non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) T.A. 2024.
Berdasarkan siaran pers BKN pada Jumat, 20 Desember 2024, tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II apabila memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
- Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini dan pada jabatan tertentu, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional, atau
- Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran seleksi PPPK tahap II untuk tahun 2024 telah dibuka sejak 17 November 2024 melalui portal SSCASN BKN.
Pendaftaran ini akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Badan Kepegawaian Negara juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I.
Selanjutnya melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria untuk mengikuti tahap II.
Menurut Menteri PAN RB, Rini Widyantini, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah terdata di BKN untuk tetap mengikuti proses seleksi.