KLIK PENDIDIKAN - TNI terdiri dari lima golongan didalamnya.
Mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI.
Masing-masing golongan memiliki standar gaji tersendiri yang mana di atur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: HALO DEK! YUK INTIP NOMINAL GAJI PRAJURIT TNI GOLONGAN BINTARA BULAN NOVEMBER 2024, CAPAI RP10 JUTA?
Perlu diketahui, golongan terendah di institusi TNI adalah Tamtama.
Tamtama itu sendiri terbagi menjadi 6 pangkat yaitu Prada, Pratu, Praka, Kopda, Koptu dan Kopka.
Lantas, berapakah nominal gaji pokok yang didapatkan Tamtama TNI?
Baca Juga: Tambahan Gaji Guru Fix Tidak Merata Rp2 Juta per Bulan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Begini
Berdasarkan lampiran PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut detail nominalnya :
Prada (Prajurit Dua Kelasi Dua) mulai dari Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Pratu (Prajurit Satu Kelasi Satu) mulai dari Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Praka (Prajurit Kepala Kelasi Kepala) mulai dari Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Baca Juga: Nasib Guru Swasta Ditangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Diangkat PPPK?
Kopda (Kopral Dua) mulai dari Rp1.946.800 - Rp3.006.600