news

Metode Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP untuk PNS DIGANTI ke CAT BKN! Instansi Pusat dan Daerah yang Belum Sesuai Diimbau Lakukan ini

Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:36 WIB
Ujian dinas dan UPKP PNS diganti metode oleh BKN. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Metode pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS diganti BKN ke metode CAT.

Penggantian metode dalam pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP bagi PNS ke metode CAT oleh BKN ini, sesuai dengan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.

Pada SE yang telah ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Juni 2024 kemarin, dijelaskan penggantian metode pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP PNS ke metode CAT BKN.

Baca Juga: Taspen Kembali Keluarkan Peringatan Tegas Terkait Pembayaran Gaji Pensiunan

Metode CAT sendiri ialah singkatan dari Computer Assisted Test, yaitu suatu sistem ujian/tes yang menggunakan komputer sebagai alat bantunya.

Jadi metode CAT BKN ialah tes berbasis komputer yang dalam pelaksanaannya dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Plt Kepala BKN yakni Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, teknik pelaksanaan di lapangan penggunaan metode CAT BKN dalam Ujian Dinas dan UPKP untuk ini dapat memanfaatkan stasiun serta lap CAT BKN yang tersebar di seluruh kantor cabang di Indonesia.

Baca Juga: BANGGA! Kota Cirebon Berhasil Kirimkan 3 SMA Terbaiknya Dalam Deretan 1000 Sekolah Menengah Peraih Nilai UTBK Tertinggi Se Indonesia

“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi. BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terangnya saat Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE Nomor 10 Tahun 2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Sementara di sisi lain, sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menghimbau kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang belum melaksanakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS dengan metode CAT agar segera melakukan koordinasi dengan PPSS dan kantor regional BKN sesuai masing-masing wilayah kerja.

Baca Juga: Makin Sejahtera! Tunjangan Tambahan PNS Sudah Ditetapkan oleh Sri Mulyani, Nominalnya Mencapai...

Perubahan metode pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP ini, menurut BKN dimaksudkan agar antara instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan ujiannya memiliki standard yang sama.

Serta alasan lainnya ialah untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan UPKP bagi Pegawai Negeri Sipil.

Itulah penjelasan mengenai penggantian metode pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP PNS ke metode CAT BKN serta imbauan bagi instansi pusat dan daerah yang belum sesuai.***

Tags

Terkini