KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus tahu jadwal pemakaian pakaian dinas harian (PDH).
Ridwan Kamil selaku mantan Gubernur Jawa Barat telah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas harian PNS Jabar melalui Pergub Jabar nomor 15 tahun 2021.
Penting untuk tiap PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat mengetahui jadwal pemakaian pakaian dinas harian yang ditetapkan.
Pada setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat telah ditetapkan PDH apa yang wajib dikenakan oleh PNS saat bekerja.
Jadwal pemakaian pakaian dinas harian PNS Jabar telah disahkan melalui Pergub Jawa Barat no 15 tahun 2021.
Yang membahas tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pergub tersebut telah disahkan pada 1 Maret 2021 lalu, dan masih berlaku sampai saat ini.
Untuk PNS di lingkungan Pemda Jabar, inilah jadwal PDH dari Senin sampai Jumat yang harus digunakan:
- Hari Senin:
Memakai PDH Warna Khaki
- Hari Selasa:
Memakai PDH Smart Casual, celana/rok tidak bercorak