news

APBN 2024 Deal! PNS dengan Masa Kerja 0 sampai 23 Tahun akan Terima Gaji Maret Sebesar...

Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:57 WIB
Per Bulan Maret 2024 nanti, Sri Mulyani akan mulai bayar gaji PNS dengan kenaikan dengan nominal berbeda sesuai dengan masa kerja (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - APBN 2024 telah resmi disahkan dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan segera menjadwalkan realisasi pembayaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana telah disahkan dalam APBN 2024, Sri Mulyani harus membayar gaji baru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Januari 2024.

Namun karena beberapa hal teknis, Sri Mulyani harus menunda pembayaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sesuai dengan aturan APBN 2024.

Baca Juga: BKN Menyebutkan 6 Kategori PNS Ini Bisa Langsung Diberikan Kenaikan Pangkat dan Dibebaskan Dari Ujian Dinas, Siapa Saja?

Tanpa mengurangi sedikit hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani tetap akan membayar gaji dengan skema lain.

Sehingga tidak perlu khawatir dengan gaji baru, karena Sri Mulyani telah berpedoman pada PP no 5 tahun 2024.

Dalam PP tersebut, Sri Mulyani akan memiliki tugas untuk membayar gaji PNS mulai Bulan Januari sesuai dengan masa kerja.

Baca Juga: PNS Elus Dada! Gaji PPPK Terbaru Menang Telak, Tembus Rp7,3 Per Bulan

Namun karena sudah telat, Sri Mulyani perlu melakukan rapelan untuk gaji PNS.

Adapun nominal gaji baru yang akan direalisasikan Sri Mulyani sudah ditetapkan sesuai dengan masa kerja.

PNS dengan masa kerja 0 sampai 23 tahun akan menerima gaji dari Sri Mulyani sebagai berikut:

Gaji PNS Sesuai Masa Kerja

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)

Halaman:

Tags

Terkini