news

Pemilu 2024 Makin Dekat, yang Ingin Mengurus Pindah Lokasi TPS dengan Alasan Berikut Ini Masih Ada Waktu Hingga Tanggal...

Kamis, 1 Februari 2024 | 13:51 WIB
Pemilu 2024 semakin dekat, bagi yang ingin mengurus pindah lokasi TPS dengan alasan ini masih ada kesempatan (Ilustrasi/Freepik/freepik)

KLIK PENDIDIKAN - Pemilu 2024 semakin dekat, tepatnya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari.

Bagi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu 2024, masih ada waktu untuk mengurus tempat memilih.

Mengutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia @kpu_ri, menginformasikan perpanjangan waktu untuk mengurus pindah TPS.

Baca Juga: Mulai Dari Kesehatan Hingga Pensiun, Inilah 5 Jaminan Dari Negara Yang Akan Diberikan Kepada PNS dan PPPK Sejak UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan

Namun, perpanjangan waktu mengurus pindah TPS di luar domisili atau tidak sesuai KTP ini, hanya diperuntukan bagi pemilih dengan alasan beriku ini:

1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: PNS Jangan Iri! PPPK Disiapkan Nominal Gaji Lebih Tinggi oleh Sri Mulyani Karena Hal Ini

Pada postingan yang diunggah 18 Januari 2024 itu, perpanjangn waktu untuk mengurus pindah TPS dengan empat alasan tersebut, yaitu sampai tanggal 7 Februari 2024.

Perlu diingat bahwa, pemilih yang dapat pindah lokasi TPS hanya yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar, dapat mengeceknya melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Jadwal dan Syarat Pencairan TPG Tahun 2024 Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Nantinya akan muncul tampilan pencarian data pemilih pemilu 2024.

Anda tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik pencarian.

Jika telah terdaftar, anda bisa langsung hubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) atau KPU Kabupaten/Kota terdekat.***

Tags

Terkini