Inilah Harta kekayaan 10 Kepala Daerah di Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan Posisi Pertama, Hartanya ...

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Senin, 21 Agustus 2023 | 05:15 WIB
Inilah harta kekayaan 10 kepala daerah di Provinsi Maluku Utara yang tercatat di LHKPN (infopemilu.2.kpu.go.id/halmaheraselatankab.go.id/diedit menggunakan PicSay Pro)
Inilah harta kekayaan 10 kepala daerah di Provinsi Maluku Utara yang tercatat di LHKPN (infopemilu.2.kpu.go.id/halmaheraselatankab.go.id/diedit menggunakan PicSay Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan 10 kepala daerah di Provinsi Maluku Utara yang tercatat di LHKPN.

Maluku Utara merupakan sebuah provinsi yang terletak di bagian Timur Indonesia yang resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999.

Maluku Utara atau Malut sebelumnya menjadi kabupaten dari provinsi Maluku bersama dengan Halmahera Tengah.

Baca Juga: BERIKUT INI 2 KEPALA DAERAH TERMISKIN DI MALUKU UTARA, BANYAK HUTANG DAN SEDIKIT HARTA

Maluku Utara terbagi ke dalam 10 wilayah administrasi yang terdiri dari 8 Kabupaten dan dua Kota.

Ke sepuluh kepala daerah di Maluku Utara tercatat telah melaporkan harta kekayaan mereka di LHKPN.

Oleh karena itu, dari laporan tersebut dapat diketahui jumlah harta kekayaan mereka dari yang terbesar hingga terkecil.

Baca Juga: Jabat Sebagai Ketua MPR RI di 2019-2024, Ternyata Segini Aset Bambang Soesatyo yang Katanya Melebihi Presiden

Berikut ini harta kekayaan 10 Kepala Daerah di Maluku Utara dari yang terbesar ke yang terkecil

1. Usman Sidik - Bupati Kabupaten Halmahera Selatan

Usman Sidik menempati peringkat pertama kepala daerah terkaya di Provinsi Maluku Utara.

Usman Sidik tercatat di LHKPN memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp16.985.000.000.

Baca Juga: Bukan Bekasi, Inilah 5 Daerah di Jawa Barat dengan Jumlah Janda dan Duda Terbanyak

2. Ali Ibrahim - Wali Kota Tidore Kepulauan

Ali Ibrahim yang menjabat sebagai wali kota Tidore Kepulauan memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.063.727.830

3. Frans Manery - Bupati Kabupaten Halmahera Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X