Sinyal Semakin Jelas, MenPAN RB Pegang 4 Prinsip Pengangkatan Honorer: Selamat! Tidak Ada PHK Massal

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 April 2023 | 12:45 WIB
MenPAN RB pegang 4 prinsip menguntungkan dalam pengangkatan honorer tahun ini. (Dok/menpan.go.id)
MenPAN RB pegang 4 prinsip menguntungkan dalam pengangkatan honorer tahun ini. (Dok/menpan.go.id)

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar MenPAN RB.

Baca Juga: Sidang Paripurna KemenPANRB dan DPR RI Menghasilkan 6 Keputusan Perihal Nasib Tenaga Non ASN di Indonesia

3. Tidak ada pengurangan pendapatan honorer

Dalam penataan tenaga Non-ASN, pemerintah juga memegang prinsip agar tenaga honorer tidak mengalami pengurangan pendapatan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata MenPAN RB.

Baca Juga: Antara Sedih dan Bahagia Atas Penetapan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Oleh BKN, Begini Aturan Terbarunya

4. Menjalankan regulasi

Prinsip yang selanjutnya ialah dalam penataan tenaga Non-ASN ini harus mengikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara, untuk saat ini belum dijelaskan regulasi seperti apa yang akan diterapkan pada penataan honorer.

"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” pungkas Anas.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Para Guru Wajib Tau SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan Jika Masuk Kriteria ini

Tidak dapat dipungkiri, peran tenaga honorer ini sudah sangat berjasa untuk keberlangsungan sistem pemerintahan sampai dengan saat ini.

Pasalnya, tidak semua ASN mampu mengerjakan tugas para honorer, namun dapat terselesaikan dengan baik oleh Non-ASN.

Maka dari itulah, rencana penataan tenaga honorer ini dilakukan, bahkan MenPAN RB sampai menggandeng beberapa pihak demi memberikan solusi terbaik.

Baca Juga: Menpan RB Janjikan Tak Akan Ada PHK Massal Honorer, Komisi II DPR RI: Jangan Beri Janji Manis Jelang Pemilu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: dpr.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X