1. Anak-anak di bawah usia 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib Rapid Tes Antigen, namun wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.
2. Anak-anak atau usia 6-12 tahun
Anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 12 tahun harus sudah vaksin kedua.
Baca Juga: Memiliki Kinerja Jujur, Seorang Kades Didemo Ribuan Warganya Karena Tidak Mau Menjabat Kembali
Jika tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum vaksinasi dari fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau didampingi oleh orang tua/orang dewasa.
3. Usia 13-17 tahun
Wajib vaksin kedua, jika tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Golongan IV 2023, Nominalnya Bikin Para ASN Makin Semangat Bekerja
4. Usia 18 tahun ke atas
Wajib vaksin dosis ke 3 atau vaksin booster, dan jika tidak atau belum divaksin disebabkan oleh alasan kesehatan maka harus menunjukkan surat keterangan.
Itulah syarat mudik lebaran 2023 menggunakan kereta api bagi anak-anak maupun orang dewasa. Selamat mudik, semoga selamat sampai tujuan.***