MenpanRB Keluarkan Aturan Baru Mengenai Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional PNS Guru, Intip Aturannya!

photo author
Ellin Erviana Dewi, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 11:34 WIB
Aturan baru MenpanRB terkait jabatan fungsional PNS guru. (Dok/humbanghasundutankab.go.id)
Aturan baru MenpanRB terkait jabatan fungsional PNS guru. (Dok/humbanghasundutankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menjadi seorang PNS bukan hal yang mudah, karena terikat oleh berbagai aturan pemerintah.

Belum lama ini MenpanRB mengeluarkan aturan baru perihal persyaratan pengangkatan PNS untuk jabatan fungsional guru.

Aturan baru MenpanRB untuk PNS sebagai persyaratan untuk jabatan fungsional guru ini merupakan hal yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Empat Prinsip Menpan RB Mengenai Solusi Nasib Para Tenaga Non ASN di Indonesia Agar Tak Terjadi PHK Massal

Aturan baru oleh MenpanRB ini memuat empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS agar diangkat sebagai jabatan fungsional guru.

Dengan adanya kenaikan jabatan bagi PNS guru akan mempengaruhi nominal gaji yang diterima.

Tentunya jika PNS guru naik jabatan fungsionalnya maka nominal gajinya akan mengalami penambahan.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Inilah Daftar Nama Tenaga Honorer yang Otomatis Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2023, Cek Namamu

Semakin tinggi jabatan fungsional yang dijabat oleh seorang PNS guru, maka tunjangan yang ia terima akan semakin besar.

Maka dari itu banyak PNS guru yang ingin jabatan fungsional ini.

Syarat yang di keluarkan oleh MenpanRB merupakan tahapan bagi PNS guru untuk naik jabatan.

Tentunya, semua PNS menginginkan kenaikan pangkat, agar mendapat penambahan nominal gaji yang diterima.

Baca Juga: SELAMAT YAH.. Menkeu Pastikan Besaran THR dan Gaji 13 PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya, Yuk Intip!Memenuhi empat persyatan jabatan fungsional bagi PNS guru oleh MenpanRB ini tidaklah mudah.

Hal tersebut dikarenakan pihak pemerintah harus secara selektif menilai PNS guru yang menginginkan jabatan fungsional.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru, berikut persyaratan yang wajib dipersiapkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X