Kabar Gembira bagi PNS, PPPK TNI, POLRI dan Pensiunan, Kalian Akan Segera Mendapat Gaji ke-13, Cair pada...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Penerima gaji ke-13 PNS,PPPK,TNI dan Pensiunan (dokumen pribadi Muhammad firdaus)
Ilustrasi Penerima gaji ke-13 PNS,PPPK,TNI dan Pensiunan (dokumen pribadi Muhammad firdaus)

KLIK PENDIDIKAN - Aturan pencairan Gaji ke-13 ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023, yang memberikan informasi lengkap tentang waktu pencairan dan besaran yang diterima.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni mendatang, yaitu pada pasal 12.

Besaran Gaji ke-13 sendiri didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Maret, jadi semakin besar penghasilan bulan Maret, semakin besar juga Gaji ke-13 yang akan diterima.

Baca Juga: TIDAK DIPUNGUT BIAYA, Honorer Selain Guru Diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum November 2023.

Siapa saja yang berhak menerima Gaji ke-13 ini? Mereka adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI dan POLRI terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tukin sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan Calon PNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tukin sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 2,1 Juta ASN Pusat Sudah Dapat THR, Berikut Konfirmasi dari Menkeu Sri Mulyani

Bagi Pensiunan serta Penerima Pensiunan, mereka akan menerima Gaji ke-13 yang terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera periksa besarannya dan siapkan diri untuk menerima Gaji ke-13 yang akan segera cair pada bulan Juni mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X