Alhamdulillah Gaji PNS yang Baru Diangkat Makin Sejahtera, Intip Rinciannya Yuk!

photo author
Ghifar Ghofaro, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 19:39 WIB
Alhamdulillah pemerintah tetapkan gaji PNS yang baru diangkat, makin sejahtera (Pixabay.com/Darno Bege)
Alhamdulillah pemerintah tetapkan gaji PNS yang baru diangkat, makin sejahtera (Pixabay.com/Darno Bege)

KLIK PENDIDIKAN –  Pemerintah semakin peduli dengan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang baru diangkat.

Hal tersebut dibuktikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS.

Alhamdulillah PNS kini bisa semakin sejahterah karena penghasilan mereka dijamin oleh negara.

Berikut rincian gaji PNS yang baru diangkat berdasarkan masa kerja dibawah 1 tahun dan golongannya.

Baca Juga: HORE! Gaji 13 Cair Lebih Cepat Dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairan Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Gaji PNS masa kerja dibawah 1 tahun

Golongan Ia sebesar Rp. 1.560.800,-

Golongan IIa sebesar Rp. 2.022.200,-

Golongan IIIa sebesar Rp. 2.579.400,-

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan PNS Bisa Pensiun Saat Usia 50 Tahun, Begini Aturannya

Golongan III b sebesar Rp. 2.688.500,-

Golongan III c sebesar Rp. 2.802.300,-

Golongan III d sebesar Rp. 2.920.800,-

Baca Juga: Resmi Presiden Jokowi Berikan Gaji ke 13 Tahun 2023, Catat Komponen Besaran Nominal dan Tanggal Pencairan

Golongan IV a sebesar Rp. 3.044.300,-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: PP No 15 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X