KLIK PENDIDIKAN - Menteri PANRB (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akhirnya telah buka suara perihal isu kenaikan gaji PNS di 2023.
Saat ini kenaikan gaji PNS di 2023 menjadi isu yang berkeliaran di kalangan PNS.
Pasalnya, dikabarkan tahun ini seluruh PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 3,3 persen.
Tentunya dengan kenaikan gaji sebesar 3,3 persen menjadi hal yang menggembirakan bagi PNS.
Karena mengingat sejak 4 tahun silam, PNS sama sekali belum mengalami kenaikan gaji.
Lantas benarkah isu kenaikan gaji PNS di 2023 sebesar 3,3 persen tersebut, ataukah lebih dari 3,3 persen?
Baca Juga: SAH! Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Telah Dipercepat Oleh Pemerintah: Hingga Usia 50 Tahun
Menanggapi isu kenaikan gaji PNS tersebut, akhirnya Menpan RB telah berikan jawabannya.
Sebelumnya, gaji PNS tahun 2023 merupakan hal yang dibahas pada APBN 2023.
Pada APBN 2023 anggaran yang telah ditetapkan atau dirancang oleh pemerintah yakni sebesar Rp3 ribu triliun.
Baca Juga: Sudah Depan Mata, Jokowi Akhirnya Beri Sinyal Kenaikan Gaji PNS di 2023, Akankah Naik 7 Persen?
Adapun anggaran sebesar Rp814,7 triuliun akan diberikan pada daerah dan desa.
Perihal gaji PNS 2023, di APBN tidak ditemukannya anggaran yang membahas terkait kenaikan gaji PNS.