KLIK PENDIDIKAN - PNS dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023 nanti.
PNS akan merayakan libur lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya PNS, seluruh masyarakat Indonesia juga akan menikmati libur lebaran 2023 yang sebentar lagi tiba.
Baca Juga: 2 LARANGAN untuk PNS Jelang Lebaran 2023, Jangan Sampai Dilanggar!
Libur lebaran 2023 ini merupakan kesempatan bagi masyarakat termasuk PNS untuk menghabiskan waktu berkumpul bersama keluarga.
Jelang lebaran 2023, masyarakat berbondong-bondong pulang kampung atau mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Meskipun jarak untuk mudik terbilang cukup jauh, masyarakat akan melakukan mudik lebaran untuk bertemu dan bersilaturahmi bersama keluarga.
Baca Juga: Kemenkeu Berikan Hadiah Istimewa Khusus untuk Tenaga Honorer, Auto Senang Lihat Ini...
Ada yang menggunakan kendaraan umum ada juga yang menggunakan kendaraan pribadi.
Namun PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas seperti mobil dinas.
Hal ini diatur dalam surat edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Golongan III Teranyar Bikin ASN Cemas, Harus Mulai Cari Batu Loncatan
Surat edaran ini berisi tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Peraturan ini pun berlaku pada saat hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dan cuti bersama lebaran 2023.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa seluruh pejabat maupun pegawai PNS tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.