Honorer Kategori Ini Full Happy, Menkeu Telah Tetapkan Gaji Pokok Untuk Seluruh Indonesia

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 12:13 WIB
Peraturan Kementerian Keuangan telah mengatur gaji pokok para honorer (Pexels/Andrea Piacquadio)
Peraturan Kementerian Keuangan telah mengatur gaji pokok para honorer (Pexels/Andrea Piacquadio)

KLIK PENDIDIKAN - Permasalahan honorer di Indonesia yang paling utama adalah gaji pokok yang diterimanya.

Sebab masih ada dibeberapa daerah yang para honorernya mendapatkan gaji tak sampai ratusan ribu Rupiah.

Tentu hal tersebut membuat para honorer merasa gaji pokoknya sangat kecil sedangkan pekerjaannya hampir sama dengan para ASN.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, THR 2023 Tak Akan Diterima Full, Ternyata Ini Alasannya...

Agar hal tersebut tak terjadi maka Pemerintah yang saat ini melalui Menteri Keuangan.

Membuat keputusan melalui PMK No 83/PMK.02/2022 yang menjelaskan tentang aturan gaji pokok para honorer.

Aturan tersebut dibuat sebagai acuan agar Pemerintah Daerah membayarkan gaji pokok para honorernya sesuai dengan yang tertera didalamnya.

Baca Juga: PUSING, Honorer di Daerah Buleleng Tak Dapat Ikuti Rekrutmen ASN, Terkendala Ini...

Ada 4 kategori honorer yang tertera didalam PMK No 83/PMK.02/2022, yaitu:

● Pengemudi

● Satpam

● Petugas Kebersihan

● Pramusaji.

Baca Juga: YES! GURU PNS AKAN NAIK PANGKAT, Kemdikbud Edarkan Surat Kenaikan Pangkat PERIODE APRIL Bagi Guru dan Pengawas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PMK No 83/PMK.02/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X