Peserta Magang Tidak Berhak Mendapatkan THR Lebaran Namun Dapat Menerima Uang Saku, Ini Alasannya

photo author
Aisyah Ummul Mukminin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 12:27 WIB
Pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja (Pixabay/magnetme)
Pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja (Pixabay/magnetme)

KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti oleh para PNS, Pensiunan PNS, Karyawan, pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) ini sangat mereka harapkan dibayarkan segera untuk memenuhi kebutuhan hari raya mereka.

Sehingga pemerintah menegaskan kepada para Instansi pemerintah, pengusaha serta pemberi kerja untuk membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya lebaran.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! untuk Para Pekerja Harian Lepas dan Sedang Cuti Melahirkan Berhak Mendapatkan THR...

Namun pembayaran THR ini ternyata tidak berlaku untuk pekerja dengan sistem kerja magang yang bekerja di Instansi pemerintahan maupun di perusahaan manapun.

Pekerja dengan sistem kerja magang ini tidak sama statusnya dengan pekerja/buruh yang sistem kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu.

Pekerja dengan sistem kerja magang tidak memiliki dasar perjanjian kerja dan juga disebutkan bahwa magang tujuannya untuk menguasai soft skill maupun hard skill.

Baca Juga: Pensiunan Senyum Bahagia, THR Buat Para Pensiun Cair Lebih Awal, Berikut Pengumuman Dari PT Taspen

Oleh karena para pekerja dengan sistem kerja magang tidak berhak mendapatkan THR. Kemnaker hanya memberikan keterangan bahwa magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Namun jika ada Instansi pemerintahan, pengusaha, atau pemberi kerja dapat juga memberikan THR bagi pekerja magang sebagai bentuk apresiasi yang diberikan, dan ini bersifat tidak wajib.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X