KEMENDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA HONORER SE INDONESIA, Tanpa Tes Seluruh Nama Dipastikan Jadi ASN PPPK 2023

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 15:45 WIB
Kemendikbud terbitkan nama-nama honorer lulus seleksi PPPK 2023 tanpa tes  (Kemendikbud )
Kemendikbud terbitkan nama-nama honorer lulus seleksi PPPK 2023 tanpa tes (Kemendikbud )

 

KLIK PENDIDIKAN - Kemendikbud benar-benar serius mensejahterkan honorer seIndonesia dengan menjadikan ASN PPPK 2023 tanpa tes.

Seleksi ASN PPPK 2023 dipastikan akan diselenggarakan oleh pemerintah dalam waktu dekat bagi para honorer tanpa tes.

Nama-nama honorer yang dicantumkan oleh Kemendikbud dipastikan akan langsung lolos tanpa tes pada seleksi ASN PPPK 2023.

Baca Juga: TERBARU! Jokowi Serius Bahas Nasib Honorer Kepada Menpan RB, Seluruh Honorer Sebaiknya Siap-Siap

Tenaga honorer yang telah mengabdi lama pada negara akhirnya dilirik oleh pemerintah.

Hal ini terbukti dari perekrutan CASN jalur PPPK benar-benar mengutamakan para tenaga honorer.

Akhirnya para tenaga honorer boleh berharap lebih untuk menjadi aparatur sipil negara dalam seleksi ASN PPPK.

Baca Juga: TERBARU! ANAK PNS BISA CLAIM DANA Rp14 JUTA, Negara Menjamin Semua Pasti Terima ....

Semua ini tidak terlepas dari usaha Kemendikbud yang ingin para tenaga honorer mendapatkan kesejahteraan.

Sudah menjadi hal yang diketahui oleh banyak orang bahwa dalam seleksi ASN PPPK guru tahun 2022 mengalami beberapa kendala.

Selain karena jumlah honorer yang mendaftar juga sangat besar ternyata terdapat beberapa masalah teknis yang membuat PPPK guru tahun 2022 mengalami kendala.

Baca Juga: TASPEN Cair! Gak Nyangka Pensiunan Kategori Ini Sampai Dapat 3x THR 2023, Alhamdulillah

Diantara yang paling menghebohkan adalah pembatalan penempatan bagi para guru honorer yang masuk P1.

P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang telah mencapai nilai passing grade pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X