KLIK PENDIDIKAN – Kabar bahagia untuk peberima THR dan gaji 13 karena MenPAN RB telah mengusulkan untuk kenaikan nominal.
Tentunya tujuan dari pemberian THR dan gaji 13 tidak lain adalah untuk menjaga kestabilan ekonomi PNS, PPPK, TNI dan Polri dalam menyambut hari raya idul fitri 2023.
Menpan RB, Telah mengusulkan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) pada tahun 2023 ini dibayarkan secara full satu bulan penuh.
Berbeda dengan tahun 2022 tunjangan kinerja PNS, PPPK, TNI, dan Polri hanya diberikan setengahnya.
hal tersebut dapat membuat penerima THR 2023 berbahagia dan semangat dalam melaksanakan tugas walau dalam keadaan puasa.
Menpan RB, Dalam surat resminya juga merinci kenaikan nominal THR dan gaji 13 untuk kategori non ASN dengan besaran yang telah ditentukan.
Baca Juga: TERMASUK Janda dan Duda Juga Bakal Dapat THR Dari Pemerintah, Cek Syaratnya Disini
Berikut rinciannya berdasarkan surat resmi dari Menpan RB nomor:B/111/M.SM.04.00/2023:
a. Gaji pokok (selama satu bulan).
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan Pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.