KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru bahwa istri Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa terima uang cash sebesar Rp8 juta.
Diberikannya uang cash sebesar Rp8 juta kepada istri PNS sebagai bentuk perhatian kepada keluarga PNS atas pengabdian dan jasa sang suami kepada negara dan masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023, ditetapkan aturan baru bahwa istri PNS akan mendapatkan uang sebesar Rp8 juta di luar gaji dan tunjangan per bulan.
Aturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diberlakukan mulai 1 April 2023.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," bunyi peraturan tersebut dalam Pasal II.
Untuk diketahui, istri PNS yang dimaksud adalah istri dari PNS yang sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga atau masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Rupanya, tidak hanya istri PNS yang bisa mendapatkan uang cash dari pemerintah sebesar Rp8 juta.
Tetapi, istri dari pensiunan PNS juga akan bisa mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp8 juta.
Ketentuan istri pensiunan PNS juga harus merupakan istri sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Handphone Kamu, Bisa Jadi Notif THR Masuk Ke Rekening Tuh,,,,,,,
Uang cash sebesar Rp8 juta yang diberikan pemerintah kepada istri PNS juga istri pensiunan PNS tidak diberikan secara cuma-cuma.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi apabila uang cash sebesar Rp8 juta ingin didapatkan.