Mengejutkan! Begini Hitungan Gaji PNS Kalau Sudah Pensiun, Ternyata Dapat Segini...

photo author
Natasha Risqi Arifah, Klik Pendidikan
- Senin, 21 Juli 2025 | 14:17 WIB
Berapa gaji PNS kalau sudah pensiun? Yuk cek estimasi tiap golongan dan siapkan masa depan dari sekarang. (taspen.co.id )
Berapa gaji PNS kalau sudah pensiun? Yuk cek estimasi tiap golongan dan siapkan masa depan dari sekarang. (taspen.co.id )

KLIK PENDIDIKAN - Pensiun bukan akhir pengabdian, melainkan awal babak baru menikmati hasil kerja keras puluhan tahun.

Kabar baiknya, pemerintah terus memastikan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Lewat skema yang dikelola PT Taspen (Persero), pembayaran dana pensiun dijamin rutin cair di awal bulan sesuai regulasi terbaru, PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: 30 Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2024, Peluang Lolos CPNS Terbuka Lebar!

Bagi ASN aktif saat ini, informasi ini wajib diketahui karena inilah perkiraan penghasilan yang akan kamu terima nanti jika resmi pensiun.

Besaran uang pensiun PNS sepenuhnya ditentukan dari golongan terakhir sebelum pensiun.

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang dihitung ke dalam total penghasilan bulanan.

Baca Juga: Meski Tak Ada Kenaikan Gaji, Pensiun PNS Tetap Terima Tambahan Saldo Sebanyak Ini

Tujuannya, agar nominal pensiun tetap relevan dengan kebutuhan biaya hidup masa kini.

Jadi bagi ASN yang masih aktif, perkiraan ini bisa menjadi bayangan nyata seberapa besar penghasilan yang akan diterima jika nanti resmi purnatugas.

Tak jarang, gaji pensiun ini pula yang menjadi motivasi untuk merencanakan karier dan keuangan dengan lebih matang.

Baca Juga: Asal Penuhi Syarat Ini, Batas Usia Tunjangan Anak ASN Dapat Diperpanjang Hingga 25 Tahun

Nilai gaji pensiunan PNS berada di kisaran Rp1,7 juta sampai hampir Rp5 juta per bulan, tergantung jenjang golongan.

Berikut estimasi untuk setiap golongan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X