Batas Usia Pensiun PNS dengan Jabatan Manajerial Sesuai UU No 20 Tahun 2023, Terlama Hingga

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 18:09 WIB
Penetapan batas usia pensiun bagi UU No 20 Tahun 2023 untuk PNS jabatan manajerial (presiden.go.id)
Penetapan batas usia pensiun bagi UU No 20 Tahun 2023 untuk PNS jabatan manajerial (presiden.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Presiden Jokowi telah menyetujui aturan tentang ASN dalam UU No 20 Tahun 2023.

Salah satu yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU No 20 Tahun 2023 adalah tentang batas usia pensiun bagi PNS.

Dalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut, PNS kini terbagi atas jabatan manajerial dan non manajerial.

Baca Juga: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Sederajat Dihapus? Mengapa?

Untuk jabatan non manajerial bagi PNS ditetapkan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan fungsional memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang telah sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.

Sedangkan untuk jabatan pelaksana memiliki tanggung jabatan untuk memberikan pelayanan dan pekerjaan yang sederhana dan rutin.

Lantas bagaimana dengan rincian dari jabatan manajerial bagi PNS? Begini penjabarannya sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Beri Restu Penerimaan CASN Kemenag Tahun 2024, Formasi Akan Dibuka Sebanyak

1. Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan tersebut terbagi atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab tinggi dan berperan mengelola, memotivasi dan mendukung pengembangan ASN.

Selain itu jabatan ini mengharuskan kemampuan untuk mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasinya.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Silahkan Merapat! Baznas Kabupaten Tasikmalaya Membuka Beasiswa S1 di Kampus Mitra Baznas, Simak Yuk!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X