KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi telah menyetujui aturan tentang ASN dalam UU No 20 Tahun 2023.
Salah satu yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU No 20 Tahun 2023 adalah tentang batas usia pensiun bagi PNS.
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut, PNS kini terbagi atas jabatan manajerial dan non manajerial.
Baca Juga: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Sederajat Dihapus? Mengapa?
Untuk jabatan non manajerial bagi PNS ditetapkan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jabatan fungsional memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang telah sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
Sedangkan untuk jabatan pelaksana memiliki tanggung jabatan untuk memberikan pelayanan dan pekerjaan yang sederhana dan rutin.
Lantas bagaimana dengan rincian dari jabatan manajerial bagi PNS? Begini penjabarannya sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Beri Restu Penerimaan CASN Kemenag Tahun 2024, Formasi Akan Dibuka Sebanyak
1. Jabatan pimpinan tinggi
Jabatan tersebut terbagi atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab tinggi dan berperan mengelola, memotivasi dan mendukung pengembangan ASN.
Selain itu jabatan ini mengharuskan kemampuan untuk mengambil keputusan untuk mencapai tujuan organisasinya.