6 JENIS SANKSI INI AKAN DIKENAKAN KEPADA DOSEN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 13:42 WIB
Inilah 6 jenis sanksi yang dikenakan kepada Dosen yang tidak melaksanakan kewajibannya (hrd.uii.ac.id)
Inilah 6 jenis sanksi yang dikenakan kepada Dosen yang tidak melaksanakan kewajibannya (hrd.uii.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada 6 jenis sanksi akan dikenakan kepada dosen yang tidak menaati atau melaksanakan kewajibannya.

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangakan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.

Dosen mempunyai peran penting terhadap kelangsungan pendidikan tinggi di tanah air.

Baca Juga: TEGAS! Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023 BIKIN RESAH PNS dan PPPK, Ada Apa?

Dalam pelaksanaan tugasnya, dosen diwajibkan untuk tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang memuat kewajiban seorang dosen sendiri adalah UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Seperti yang diketahui, pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Baca Juga: LENGKAP! INI DAFTAR TUNJANGAN PNS SETIAP BULAN, KESEJAHTERAAN MAKIN MENINGKAT!

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dosen wajib memenuhi persyaratan sesuai isi UU No 14 tahun 2005 yaitu;

- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli

Baca Juga: DAFTAR CPNS 2024? Inilah Hal Menarik Menjadi PNS, Simak Ulasannya!

- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan adanya hal tersebut, maka dosen diwajibkan untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU NO 14 TAHUN 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X