KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwasanya terdapat sedikit perbedaan nominal antara gaji ke-13 PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan Sri Mulyani.
Gaji ke-13 PNS dari APBD dan APBD tahun 2024 memiliki perbedaan nominal dikarenakan terdapat salah satu komponen didalamnya.
Perbedaan komponen ini sangat berpengaruh kepada perbedaan nominal gaji ke-13 PNS dari APBN dan APBD yang akan dicairkan sebentar lagi di bulan Juni.
Sri Mulyani sudah menetapkan perbedan gaji ke-13 PNS dari APBN dan gaji ke-13 dari APBD tercantum dalam PP nomor 14 tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi.
Perlu diketahui bahwa APBN dan APBD untuk gaji ke-13 bagi PNS sudah dipersiapkan dari jauh jauh hari oleh Sri Mulyani.
Gaji ke-13 bagi PNS ini merupakan pendanaan APBN dan APBD tahun 2024 yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran gaji ke-13 tahun 2024 ini mencapai nominal yang sangat besar yaitu Rp50,8 triliun.
Dilihat dari PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS bagi pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD ada perbedaan.
Pemeritah memberikan gaji ke-13 ini sebagai dana bantuan bagi PNS untuk menyambut tahun ajaran baru tahun 2024 atau sebagai dana bantuan pendidikan tahun 2024.
Gaji ke-13 PNS di tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan dengan gaji ke 13 tahun 2023 karena terdapat komponen yang mengalami kenaikan di tahun 2024.
Komponen tersebut yaitu gaji pokok PNS karena diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah disahkan Jokowi.