Besaran Nominal Gaji ke-13 PNS Terbaru dari APBN dan APBD Memiliki Perbedaan Komponen yang Sudah Disetujui Sri Mulyani, Simak Berikut Ini!

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:34 WIB
Potret PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 bulan Juni yang dana anggarannya dari APBN dan APBD sudah yang sudah disetujui Sri Mulyani (Ilustrasi/Setkab.go.id)
Potret PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 bulan Juni yang dana anggarannya dari APBN dan APBD sudah yang sudah disetujui Sri Mulyani (Ilustrasi/Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwasanya terdapat sedikit perbedaan nominal antara gaji ke-13 PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan Sri Mulyani.

Gaji ke-13 PNS dari APBD dan APBD tahun 2024 memiliki perbedaan nominal dikarenakan terdapat salah satu komponen didalamnya.

Perbedaan komponen ini sangat berpengaruh kepada perbedaan nominal gaji ke-13 PNS dari APBN dan APBD yang akan dicairkan sebentar lagi di bulan Juni.

Baca Juga: Kementerian PUPR Buka Loker 4 Posisi, Pelamar S1 Semua Jurusan Merapat Cek Syarat dan Pendaftaran Hingga 3 Juni 2024

Sri Mulyani sudah menetapkan perbedan gaji ke-13 PNS dari APBN dan gaji ke-13 dari APBD tercantum dalam PP nomor 14 tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi.

Perlu diketahui bahwa APBN dan APBD untuk gaji ke-13 bagi PNS sudah dipersiapkan dari jauh jauh hari oleh Sri Mulyani.

Gaji ke-13 bagi PNS ini merupakan pendanaan APBN dan APBD tahun 2024 yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: PNS Jawa Timur, Ini Aturan Seragam Dinas 2024 yang Wajib Dipatuhi! Mulai dari PDH hingga Batik Korpri

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran gaji ke-13 tahun 2024 ini mencapai nominal yang sangat besar yaitu Rp50,8 triliun.

Dilihat dari PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS bagi pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD ada perbedaan.

Pemeritah memberikan gaji ke-13 ini sebagai dana bantuan bagi PNS untuk menyambut tahun ajaran baru tahun 2024 atau sebagai dana bantuan pendidikan tahun 2024.

Baca Juga: H-2 Pencairan Gaji Pensiunan PNS! Segera Lakukan Otentiksi Agar Taspen Cairkan Gaji Tepat Waktu, Begini Caranya..

Gaji ke-13 PNS di tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan dengan gaji ke 13 tahun 2023 karena terdapat komponen yang mengalami kenaikan di tahun 2024.

Komponen tersebut yaitu gaji pokok PNS karena diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah disahkan Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X