KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri!
Jadwal pencairan SP2D untuk gaji ke-13 sudah diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ASN, TNI, dan Polri harus bersiap karena tanggalnya sudah ditetapkan.
Dengan surat perintah pencairan dana yang telah dikeluarkan, kini saatnya untuk menikmati tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang dinanti-nantikan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jangan khawatir, tanggalnya tidak seperti yang beredar sebelumnya, melainkan sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadi, tanggal yang perlu diingat adalah tanggal 3 Juni 2024.
Tepat pada tanggal tersebut, gaji ke-13 para ASN, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan kemenkeu.
Namun, jika ada keterlambatan, jangan panik.
Baca Juga: PPPK RESMI DITETAPKAN PUNYA BATAS USIA PENSIUN, MASA KERJA 5 TAHUN DIHAPUSKAN?
Pembayaran masih dapat diterima setelah bulan Juni 2024.
Untuk mengetahui besaran nominalnya, mari kita lihat komponennya.
Gaji ke-13 untuk ASN TNI dan Polri meliputi beragam tunjangan, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.