KLIK PENDIDIKAN – PNS harus hati-hati jika berkecimpung dalam dunia politik.
Dasar hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
Dalam surat tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Di lingkungan masyarakat para PNS melakukan sosialisasi terhadap tetangga dan masyarakat sekitar dan mengikuti kegiatan-kegiatan, seperti kegiatan kerja bakti, pengajian, arisan, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga: PNS Harus Hati-hati! Ketahuan Jadi Anggota Partai Politik Akan Langsung Dipecat, Ini Alasannya…
Para PNS juga berhak dan boleh mengikuti organisasi kemasyarakatan, selama organisasi tersebut bukan oragnisasi yang di larang pemerintah.
Organisasi yang boleh di ikuti PNS seperti pengurus RT/RW, organisasi bersifat keagamaan (NU, Muhamadiyah, Persis, dan masih banyak organisasi keagamaaan yang lainnya), organisasi bersifat kedaerahan (FBR, BPPKB, FORPEMMI, PBB, dan Paguyuban dari suku daerah lainnya).
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Pensiunan PNS dan PPPK Akan Terima Dana Pensiun tahun 2023, Jumlahnya Capai 1 Miliar
Pada dasarnya menjadi anggota partai politik merupakan hak asasasi manusia, dan setiap individu berhak memilih dan mengikuti partai sesuai minatnya masing-masing.
Akan tetapi, masyarakat tentunya harus memahami bahwa untuk PNS di larang ikut menjadi anggota partai politik.
Perlu di ketahui juga PNS sangat di larang ikut Partai Politik, jika oknum PNS ketahuan menjadi anggota paratai politik maka akan terancam di pecat.
Dasar dari larangan PNS ikut partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil, menjadi anggota partai politik seperti berikut ini:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;