KLIK PENDIDIKAN - Arnold Firdaus selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan penetapan UMP untuk tahun 2023 naik sebesar 8,73 persen sebesar Rp. 2.599.546 per bulan.
Dalam hal ini kebijakan UMP itu sudah tercantum dalam keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng tahun 2023.
"Upah minimum ini juga sesuai dengan diktum kesatu berlaku untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki masa kerja, status lajang serta tidak memiliki keterampilan," kata Kadis Disnakertrans Sulteng.
Baca Juga: Pensiunan PNS dan PPPK Bisa Tidur Tenang, tahun 2023 Pensiun PNS dan PPPK Akan Dapat Uang 1 Miliar
Dan Kadis menekankan bahwa jumlah UMP yang ditetapkan Pemerintah tahun 2023 belum termasuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, sehingga perusahaan tetap akan diminta untuk memberikan perlindungan sosial (jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan) bagi para pekerjanya tanpa memotong upah yang ditetapkan.***
Artikel Terkait
Guru Terima TPP dari Daerah, Dirjen Sudah Surati Bupati dan Gubernur, Akan Diterapkan Awal Tahun 2023
SELAMAT!!!, Nasib Guru SemakinSejahtera, Awal Tahun Mulai Terima TPP
Pemerintah Susun Skema Pemberian Dana Pensiunan Rp1 Miliar kepada PPPK dan PNS
Pensiunan PNS dan PPPK Bisa Senyum Lebar, Dana Pensiunan Rp1 Miliar, Skema Pemberiannya Sedang Disusun
Pensiunan PNS dan PPPK Bisa Tidur Tenang, tahun 2023 Pensiun PNS dan PPPK Akan Dapat Uang 1 Miliar