2. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian;
Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Dinantikan, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Tergantung Palu DPR RI
3. Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional;
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Itulah pasal di dalam RUU ASN mengenai jaminan hari tua bagi PPPK, selanjutnya PPPK akan senyum sumringah jika RUU ASN ini disahkan nantinya.***