KLIK PENDIDIKAN - Mari simak artikel mengenai inilah bedanya nominal Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Sebab, Pendaftaran CPNS dan PPPK sebentar lagi akan dibuka, dan salah satu pertimbangan penting bagi calon pelamar adalah perbedaan gaji yang akan mereka terima.
Pendaftaran CPNS dan PPPK ini sangat dinantikan setiap tahunnya oleh banyak orang, diperkirakan pembukaan pendaftarannya paling cepat akan dibuka di bulan Juli 2024.
Baca Juga: Bukan 58 Tahun, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah
Maka dari itu, mari simak inilah dia bedanya nominal gaji PNS dan PPPK yang perlu diketahui pelamar sekalian.
1. Gaji PNS Tahun 2024
Perlu diketahui bahwa gaji PNS di tahun 2024 kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besarannya antara lain:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.200 - Rp4.125.600
Baca Juga: Bukan 35 Tahun? Simak Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK Di Tahun 2024
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
2. Gaji PPPK Tahun 2024
Sementara itu, untuk gaji PPPK di tahun 2024 diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:
Berikut adalah rincian nominal gaji PPPK sesuai dengan golongannya: