KLIK PENDIDIKAN - Pendaftaran seleksi PPPK 2023 segera dibuka, gaji pokok golongan ini tembus Rp6 jutaan.
Dalam seleksi PPPK 2023, formasi yang dibuka sebanyak 543.396. Tak dipungkiri, salah satu faktor yang dipertimbangkan pelamar adalah mengenai besaran gaji.
Sebelum mendaftar PPPK 2023, baiknya ketahui terlebih dahulu besaran gaji yang akan diterima nanti.
Bagi PPPK golongan XV, XVI dan XVII besaran gajinya bisa tembus Rp6 jutaan lho. Bagaimana dengan gaji golongan yang lain? Simak artikel ini sampai selesai.
Dalam artikel ini akan diuraikan gaji PPPK mulai dari golongan I hingga XVII.
Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rincian gaji PPPK golongan I hingga XVII:
- PPPK golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
- PPPK golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
- PPPK golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
- PPPK golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji, Segini Perkiraan Gaji PPPK di Tahun 2024, Hingga Mencapai Rp7,3 Juta
- PPPK golongan V mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700