Siap-siap! kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK, yang Terbanyak Formasi PPPK

photo author
Sukmawati KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Kemenkumham akan membuka formasi CPNS sebanyak 1.015 dan formasi PPPK sebanyak 1.563. (kemenkumham.go.id)
Kemenkumham akan membuka formasi CPNS sebanyak 1.015 dan formasi PPPK sebanyak 1.563. (kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka formasi CPNS dan PPPK pada seleksi CPNS mendatang.

Pemerintah akan mengadakan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK bulan September mendatang.

Pada penerimaan CPNS kali ini, Kemenkumham membuka formasi PPPK lebih banyak dibandingkan formasi CPNS.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2023, Yuk Intip Gaji Lulusan SMA hingga S1 PNS Berdasarkan Golongan

Dilansir Klik Pendidikan dalam laman kemenkumham.go.id, Kemenkumham akan membuka formasi CPNS sebanyak 1.015 dan formasi PPPK sebanyak 1.563.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://cpns.kemenkumham.go.id/.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) merupakan kementerian dalam pemerintah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Siap-siap Guru Honorer dan PPPK Dapat Uang Rp3 Juta Lebih Tahun Ini, Intip Proses Pencairannya Sekarang Juga!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Bulan Depan Gaji PNS Aktif Golongan I II III dan IV akan Cair Tanggal 1, Jokowi Tetapkan Segini Nominalnya

Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Kemenkumham mempunyai Visi yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X