KLIK PENDIDIKAN - Dalam menyambut pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2023), ketahui besaran perbandingan gaji PNS dan PPPK khusus golongan III.
CASN 2023 diharapkan untuk merenung dengan cermat sebelum mengambil keputusan memilih PNS ataupun PPPK.
Kenaikan gaji 8 persen bisa menjadi pertimbangan penting untuk para calon PNS dan PPPK khususnya golongan III.
Baca Juga: JELANG AKHIR MASA JABATANNYA, PRESIDEN SAHKAN TUKIN PNS TIGA INSTANSI INI CAPAI RP 41,5 JUTA RUPIAH
Tahapan pendaftaran CASN yang akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang, mengharuskan calon pelamar untuk memahami informasi dasar mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, memiliki pemahaman mendalam mengenai gaji yang akan diterima setelah menjadi PNS atau PPPK menjadi langkah bijak.
Perlu diingat bahwa sistem gaji PPPK memiliki kompleksitas tersendiri.
Terdapat 17 golongan yang menentukan besaran gaji bagi pegawai PPPK, dengan variasi yang signifikan.
Di sisi lain, PNS terbagi menjadi empat golongan, namun masing-masing golongan memiliki beberapa kategori, contohnya golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan ini membawa implikasi pada besaran gaji yang diterima oleh pegawai.
Penting untuk diketahui bahwa kenaikan gaji 8 persen yang akan berlaku di tahun 2024 mendatang tidak hanya berlaku pada PNS, tetapi juga PPPK golongan III.
Sebagai contoh, PPPK golongan III yang sebelumnya mendapatkan gaji antara Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200.