MENPAN-RB Bilang Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Formasi yang Disediakan Jumlahnya Hanya Segini

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Senin, 7 Agustus 2023 | 21:09 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK dibuka September 2023, MenPAN-RB Anas bocorkan jumlah formasinya (dok/menpan.go.id)
Seleksi CPNS dan PPPK dibuka September 2023, MenPAN-RB Anas bocorkan jumlah formasinya (dok/menpan.go.id)

Rincian formasi pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: FRESH GRADUATE MERAPAT! Punya SKILL Ini Peluang LOLOS Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lebih BESAR, SIMAK Kuyy

1. Pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN.

2. Pemerintah daerah 493.634 ASN.

Jumlah formasi alokasi CASN pada pemerintah pusat dan daerah yakni terdiri sebagai berikut:

Baca Juga: TENAGA HONORER Menang Banyak, SEPTEMBER 2023 Seleksi CPNS dan PPPK Digelar! FRESH GRADUATE Kebagian 20 Persen

- Pemerintah pusat terdiri dari 28.903 formai CPNS, dan 49.959 untuk formasi PPPK.

- Pemerintah daerah terdiri dari 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 42.826 formasi PPPK Teknis.

Sedangkan terkait proses seleksi CASN, dikatakan oleh MenPAN-RB Anas, akan dimulai pada September 2023.

Baca Juga: SUDAH RESMI DITETAPKAN! Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Lingkungan KEMENAG, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Lebih lanjut, MenPAN-RB Anas juga menyampaikan terima kasihnya kepada instansi yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN.

Menteri PAN-RB berharap proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar.

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 di BOJONEGORO Siap Digelar! 1.875 Formasi Sudah Disetujui KEMENPANRB, Gajinya SEGEDE Ini Lho

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri PAN-RB Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, pada Kamis, 03 Agustus 2023 di Jakarta.

Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 tersebut, juga dihadiri oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dari seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X