KLIK PENDIDIKAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 resmi akan dibuka September mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa akan ada 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada September tahun ini.
Dari total 572.496 formasi tersebut, PPPK 2023 diberikan jatah sebanyak 543.593 formasi.
Artinya, PPPK 2023 mendapatkan lebih banyak kuota dibandingkan dengan CPNS yang hanya 28.903 formasi.
Berikut rincian alokasi formasi PPPK 2023 untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
1. Pemerintah pusat diberikan jumlah formasi PPPK 2023 sebanyak 49.959.
2. Pemerintah daerah diberikan jumlah formasi PPPK 2023 meliputi 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Adapun berkas yang wajib Anda persiapan untuk mengikuti seleksi PPPK 2023 di bulan September nanti, yaitu terdiri dari 8 berkai ini:
1. Scan Swafoto dengan format JPG atau JPEG maksimal 200 KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 KB format JPG atau JPEG;
3. Scan Ijazah, STR (khusus bidan/perawat) dan Serdik (bagi pelamar guru) dengan format PDF berukuran 800 KB;