PENETAPAN FORMASI CPNS DAN PPPK 2023 Bikin Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Gigit Jari, Teknis...

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Penetapan formasi CPNS dan PPPK 2023, guru honorer dan tenaga kesehatan gigit jari. (menpan.go.id)
Penetapan formasi CPNS dan PPPK 2023, guru honorer dan tenaga kesehatan gigit jari. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kali ini Klik Pendidikan akan berbagi update informasi terbaru mengenai penetapan informasi CPNS dan PPPK 2023.

Di masing-masing Pemda sudah menerima SK MenPAN-RB terkait tentang formasi yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK 2023.

Adapun gambaran umum formasi CPNS dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB, informasinya silakan simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Kuota Rekrutmen ASN 2023 Hanya 572.496 Orang, Segini Jumlah Formasi PPPK Guru...

Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun anggaran 2023 membahas tentang 3 hal yakni:

  1. Persiapan pengadaan ASN tahun 2023
  2. Penyerahan SK MenPAN-RB yang berisi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2023
  3. Uji publik RUU ASN.

Formasi ASN di tahun 2023 yang sudah ditetapkan untuk CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tren Positif Kinerja Saham BBRI Cemerlang, Analis Rekomendasikan Buy and Hold

1. Instansi Pusat:

Dalam infografis disebutkan bahwa jumlah formasi CPNS dan PPPK instansi pusat 78.861 dari jumlah kebutuhan sebanyak 81.119.

CPNS

  • Jumlah kebutuhan sebanyak: 34.453
  • Jumlah penetapan sebanyak: 18.830

PPPK

  • Jumlah kebutuhan sebanyak: 46.666
  • Jumlah penetapan sebanyak: 47.493

Jadi dapat disimpulkan bahwa formasi PPPK instansi pusat jumlah penetapannya lebih banyak dibanding kebutuhannya.

Baca Juga: BERIKUT 5 KEPALA DAERAH TERKAYA DI PROVINSI YOGYAKARTA DI LHKPN, BUPATI SLEMAN DI POSISI PERTAMA, HARTANYA...

2. Instansi Daerah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X