KLIKPENDIDIKAN - PPPK merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan undang-undang.
PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam beberapa aspek, seperti pengangkatan, gaji, dan tunjangan.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.146 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis formasi tahun 2023.
Penyerahan SK ini dilakukan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 di Lapangan Kantor Bupati Bengkalis.
Dari 1.143 SK PPPK tersebut, 372 orang difokuskan pada fungsional guru, 643 orang untuk fungsional tenaga kesehatan, dan 128 orang untuk fungsional tenaga teknis lainnya.
Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemkab Bengkalis telah mengangkat 3.527 orang PPPK.
Pada tahun 2023 lalu telah mengangkat 2.384 orang PPPK dan hari ini kita angkat 1.143 orang, sehingga totalnya Pemkab Bengkalis telah mengangkat 3.527 orang PPPK.
Lebih lanjut, Kasmarni menjelaskan bahwa tidak semua daerah mampu melakukan pengangkatan PPPK sebanyak ini.
Banyak daerah yang menolak dan mengurangi formasi PPPK sebagaimana telah ditetapkan.
Pemkab Bengkalis juga telah mengangkat 18 orang CPNS pola pembibitan daerah, lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD, untuk memenuhi 36 formasi SDM di Bidang Perhubungan yang dibutuhkan.