KLIK PENDIDIKAN - PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah tenaga kerja yang mengisi formasi jabatan tertentu di instansi pemerintah.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Formasi yang tersedia untuk PPPK bisa berubah setiap tahunnya tergantung kebutuhan masing-masing instansi.
Sebanyak 633 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan melakukan sumpah jabatan pada hari Jumat, 17 Mei 2024.
Pegawai tersebut terdiri dari 11 PNS, 4 CPNS, dan 618 PPPK. Acara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Madiun menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada para pegawai yang telah berhasil melewati berbagai proses seleksi.
Beliau juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menjelaskan bahwa tahun ini ditargetkan untuk menyelesaikan status tenaga Non ASN yang telah masuk Database TKN.
Untuk tenaga kontrak non ASN harus tuntas di tahun 2024. Ada perubahan formasi dari tenaga kontrak menjadi PPPK secara bertahap.
Jadi semua yang di Kabupaten Madiun penerima SK tadi sebanyak 618, dan akan membuka formasi lagi sebanyak 632.
Sisanya masih menunggu regulasi selanjutnya. Yang terpenting sudah masuk Database TKN, sisanya 780 orang itu apakah nanti outsourcing atau lainnya.