KLIK PENDIDIKAN - PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah tenaga kerja yang mengisi formasi jabatan tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
PPPK memiliki kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
Perekrutan PPPK dilakukan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebanyak 830 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 Kabupaten Buleleng resmi dilantik oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis, 16 Mei 2024.
Para PPPK ini terdiri dari 601 PPPK guru dan 229 PPPK tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan beberapa pesan penting kepada para PPPK yang baru dilantik, antara lain:
Baca Juga: NUNUK SURYANI: TAK ADA LAGI KATEGORI A DAN B, INILAH SYARAT UTAMA PPG DALJAB TAHUN 2024
Meminta kepada Kepala Kantor Regional BKN Regional X Denpasar agar Kabupaten Buleleng mendapatkan prioritas pada formasi tahun 2024 dan seleksi PPPK dapat diadakan di Buleleng.
Menjadi ASN berbasis kinerja yang mencapai target dan memberikan dampak, khususnya dalam manajemen tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Menginternalisasi etika birokrasi dan disiplin ASN dalam setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi melayani masyarakat.
Meningkatkan potensi diri dan kapasitas kompetensi. Menjaga soliditas dalam rangka membangun Buleleng menuju Buleleng yang lebih baik.
Pj Bupati Buleleng juga mengingatkan para PPPK untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan serta berkomitmen untuk membangun Buleleng.